INFOGRESIK – Sepekan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik kembali menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Salah satunya penggunaan joki.
“Ada Pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain (joki) di Kecamatan Benjeng,” ujar Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, Kamis (4/7/2024).
Atas temuan tersebut, lanjut Habib, pihaknya sudah memberitahu ke KPU Gresik untuk melakukan perbaikan. Termasuk dengan belasan temuan lainnya selama dilakukan uji petik.
Mulai Pantarlih tidak menempel stiker di Kecamatan Menganti; Pantarlih menempel stiker namun tidak ada isinya di Kecamatan Kedamean, Manyar, dan Menganti; serta Pantarlih tidak menandatanggani stiker di Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang.
Selanjutnya, Pantarlih tidak memakai Atribut saat bertugas di Kecamatan Dukun; Pantarlih tidak melakukan kroscek data berdasarkan KTP /KK di Kecamatan Panceng, Gresik kota, Benjeng, dan Manyar; serta Pantarlih tidak menghapus pemilih TMS dan tidak mendatangi rumah pemilih di Kecamatan Manyar.
“Ada 26 Pantarlih yang terindikasi anggota partai politik yang tersebar di 20 Desa dan 4 kecamatan, yakni Kecamatan Bungah, Sidayu, Gresik dan Dukun,” kata Habib.
“Ada juga penduduk yang tidak mau dicoklit di Kecamatan Wringinanom,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Gresik Ahmad Nadhori menegaskan pihaknya meminta agar KPU Gresik lebih serius dalam melakukan Coklit.
“Pada tahapan Coklit, Kami meminta kepada KPU Gresik agar lebih maksimal dalam bekerja,” ucapnya.
Menurutnya, Coklit merupakan tahapan krusial, untuk menjamin agar hak pilih Warga Gresik terpenuhi. Temuan Bawaslu Gresik di atas merupakan bukti nyata adanya potensi permasalahan pemutakhiran data pemilih.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya semua tahapan, demi suksesnya Pilkada 2024,” ajaknya.
