INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik resmi menahan Agus Priyono (AP), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik, Kamis (9/7/2026). AP ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, AP merupakan tersangka kedua dalam kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku utama berinisial AN di Kalimantan.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban, bukti surat, dan barang bukti elektronik, kami telah melaksanakan gelar perkara pada 29 Juni lalu untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar AKP Arya Widjaya didampingi Kanit III Pidsus Iptu Komang Andhika Haditya Prabu dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Oknum ASN Gresik Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Anton Apresiasi Gerak Cepat Polisi
Arya menjelaskan, AP berperan memfasilitasi pertemuan antara pelaku utama dengan para korban. Tercatat ada 14 korban yang dikenalkan AP kepada AN, mulai dari proses perjanjian kelulusan hingga penyerahan uang.
Terkait total kerugian materiil, polisi masih melakukan pendalaman.
“Kami sudah mengantongi hitungan kasarnya, namun jumlah pasti uang yang diterima tersangka AP masih terus kami dalami,” tegas Arya.
Saat digiring petugas mengenakan baju tahanan, Agus Priyono enggan memberikan banyak komentar terkait perkara yang menjeratnya.
“Saya nunggu lawyer (pengacara). Intinya kita minta transparan,” kata Agus singkat.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjanjikan para korban dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Dari praktik penipuan tersebut, total uang yang berhasil dihimpun para tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
