INFOGRESIK — Kasus dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus bergulir. Agus Priyono (AG), pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai inisiator dalam perkara tersebut.
Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh tersangka Anton (46) melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, S.H. Menurut pihak Anton, terdapat dua ASN aktif yang diduga berperan dalam mengarahkan dan mendampingi proses yang berujung pada dugaan penipuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Agus menegaskan dirinya tidak terlibat sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Buka Suara, Tersangka SK ASN Palsu di Gresik Sebut Dua ASN Aktif Terlibat
“Silakan mau menyampaikan apa saja tentang saya, saya terima. Tetapi kalau saya dijadikan tumbal atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, saya akan melawan,” ujar Agus, Senin (15/6/2026).
Agus juga menyatakan akan mengungkap pihak-pihak lain yang diketahuinya apabila dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau saya dijadikan tersangka seperti Anton, akan saya bongkar semua orang-orang yang saya ketahui diduga terlibat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya juga merasa menjadi korban dalam perkara tersebut. Agus mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Anton dengan harapan anaknya dapat diterima sebagai PPPK di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
Baca juga: Tipu 14 Korban, Tersangka Mafia SK ASN Palsu di Gresik Raup Rp1,5 Miliar
“Saya juga korban karena anak saya ikut menjadi korban. Saya sudah menyerahkan uang Rp125 juta kepada Anton,” ungkapnya.
Terkait proses penyelidikan, Agus mengaku telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak lebih dari lima kali dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Selain itu, Agus mempertanyakan mengapa penyelidikan sejauh ini lebih berfokus pada dugaan penipuan dibandingkan aspek pemalsuan dokumen SK. Menurutnya, kemampuan teknis untuk membuat dokumen negara palsu tidak mudah dilakukan oleh satu orang.
“Saya tidak yakin Anton bisa membuat SK palsu sendirian. Itu membutuhkan keahlian khusus dan seharusnya juga diusut secara mendalam,” ujarnya.
Kuasa Hukum Anton Sambut Baik Pernyataan Agus
Menanggapi pernyataan Agus yang siap mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, kuasa hukum Anton, Debby Puspita Sari, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah tersebut.
Baca juga: Mantan ASN Diduga Jadi Dalang Penipuan SK Palsu ASN dan PPPK di Pemkab Gresik
“Kami justru senang. Kami berharap Agus bisa jujur dan menyebut siapa saja yang terlibat sehingga perkara ini menjadi terang benderang,” kata Debby kepada Infogresik, Selasa (16/6/2026).
Menurut Debby, keterbukaan seluruh pihak yang mengetahui fakta-fakta terkait akan membantu proses hukum berjalan lebih komprehensif dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
