INFOGRESIK – Tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik menyampaikan apresiasi atas kinerja profesional Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Respons positif ini menyusul keputusan kejaksaan yang langsung menahan tersangka SB (46) dalam kasus penganiayaan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik.
Penahanan SB dilakukan pada Senin (18/5/2026) sore, setelah Kejari Gresik menerima pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dinyatakan lengkap (P21) dari penyidik Polres Gresik, serta penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
“Kami tim advokat YLBH Gresik menyampaikan apresiasi terhadap penanganan perkara tersebut dari proses di Unit PPA Polres Gresik sampai di Kejari Gresik. Penanganan perkara tersebut sangat profesional dan tidak tebang pilih,” kata Al Ushudi, selaku kuasa hukum korban, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Kasus Penganiayaan Rekan Kerja
Ushudi mengungkapkan, tim hukum YLBH Gresik telah mendampingi korban berinisial DRA (31), yang juga sesama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), secara intensif sejak awal perkara ini bergulir. Kendati sempat ada upaya mediasi, korban dengan tegas memilih agar kasusnya diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami telah mendampingi korban dari tingkat penyelidikan di Polres Gresik sampai P21, dan terus mengawal sampai tahap II. Perkara tersebut sempat beberapa kali dimediasi, tetapi klien kami tetap memilih jalur proses hukum dan akhirnya Kejari Gresik melakukan penahanan,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, keputusan penahanan terhadap oknum pegawai DPUTR Gresik tersebut diambil karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Korban meminta agar proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
Baca juga: ASN Dinas PUTR Gresik Laporkan Rekan Kerjanya ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
Kejaksaan juga memastikan seluruh prosedur hukum dalam perkara penganiayaan antarpegawai dinas ini telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasca-penahanan tersangka, tim penasihat hukum korban berkomitmen untuk terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kami akan mengawal perkara tersebut sampai tahap persidangan,” ucap Ushudi, menegaskan langkah hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
