INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi melaporkan aktivitas pembongkaran dan penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (BPKW XI). Langkah hukum dan administratif ini diambil setelah dipastikan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin.
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan agar seluruh aktivitas di lahan bekas gedung VOC tersebut segera dihentikan. Ia menyebut pihak pemilik gedung sama sekali tidak memberikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
“Senin sudah kami laporkan lewat surat ke tim cagar budaya Jatim untuk tindak lanjutnya,” ucap Asluchul Alif, Rabu (28/1/2026).
Wabup menambahkan, pihaknya telah melakukan kroscek melalui dinas terkait dan menemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi.
“Setelah kami tahu melalui Disparekrafbudpora, tidak ada administrasi yang dijalankan oleh pemilik gedung. Pemkab Gresik minta pembangunan dihentikan,” ungkapnya.
Baca juga: Pengunjung Keluhkan Sumur di Bandar Grissee Penuh Sampah, DLH Langsung Terjunkan Petugas Kebersihan
Kepala Dinas Disparekrafbudpora Pemkab Gresik, Saifudin Ghozali, menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar oleh PT Pos Indonesia tersebut kini dalam pengawasan ketat. Pihaknya berencana menggelar rapat koordinasi dengan Sekda dan BPKW Jatim untuk menentukan langkah investigasi lebih lanjut.
“Sudah kita laporkan secara lisan ke BPKW, dan besok akan ditemui secara langsung untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi,” ujar Saifudin.
“Hari Jumat mendatang akan ada agenda rapat besar dengan Sekda dan mengundang pihak terkait. Setelah itu dilakukan investigasi oleh BPKW dan dilanjutkan tindakan selanjutnya,” tambahnya.
Penghancuran gedung yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bedilan, ini memicu kemarahan warga dan aktivis sejarah. Gedung tersebut diketahui merupakan bagian dari kompleks lodji pertama yang dibangun Belanda pada masa VOC. Arkeolog Gresik, Khairil Anwar, menyayangkan hilangnya nilai sejarah tinggi dari bangunan tersebut.
“Status cagar budayanya satu kesatuan, atau satu blok dengan bangunan utama yang saat ini masih tersisa,” ucap Khairil.
Baca juga: Gandeng KWG, DPRD Gresik Inisiasi Penataan PKL di Bandar Grissee
Ia menekankan bahwa gedung yang dihancurkan memiliki nilai historis sebagai awal mula bangunan Belanda yang berdiri atas izin Sunan Prapen.
“Kini hancur rata dengan tanah dan nilai sejarahnya hilang. Gedung dua lantai itu memiliki nilai sejarah paling tinggi dan merupakan awal mula bangunan yang dibangun Belanda atas izin Sunan Prapen,” jelasnya.
Warga setempat, Hamid, juga menyuarakan kegeramannya atas penggunaan alat berat untuk meratakan bangunan bersejarah tersebut. Ia mengingatkan adanya ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kalau memang aktivitas penghancuran tidak memiliki izin dari pemerintah, aksi pengerusakan hingga penghancuran harus dilakukan upaya hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” paparnya.
Sesuai aturan tersebut, pelaku pengerusakan cagar budaya dapat dijerat Pasal 65 dan Pasal 105 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
