INFOGRESIK – Banyaknya truk besar yang melanggar aturan jam operasional dikeluhkan oleh masyarakat. Merespons hal itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik mengundang perusahaan pemilik kendaraan berat menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas kepatuhan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara di Kabupaten Gresik.
Kegiatan berlangsung di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025). Rakor ini dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.
Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.
Baca juga: 14 Hari Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Gresik Tindak 316 Truk
Bupati Yani mengatakan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.
“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Yani.
Sementara Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, memaparkan dasar hukum dan evaluasi terkait pembatasan jam operasional truk. Ia menegaskan pelanggaran masih kerap terjadi karena minimnya kesadaran pengemudi dan kurangnya rambu lalu lintas di lapangan.
“Truk sering melintas pada jam larangan karena alasan efisiensi, mengikuti Google Maps, hingga lokasi gudang yang berada di dalam kota,” kata dia.
Polres Gresik juga mengusulkan sejumlah solusi, mulai dari pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu, hingga pembangunan kantong parkir untuk truk di wilayah selatan Gresik.
Baca juga: Solusi Atasi Truk ODOL, Ketua DPRD Gresik Usulkan Kenaikan Tarif Jasa Angkut
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa kepatuhan jam operasional truk adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Setiap bulan, pengaduan terbanyak dari warga adalah soal truk yang melanggar jam operasional.
“Larangan ini dibuat hasil kajian untuk mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan agar perusahaan benar-benar disiplin mengatur armadanya.
“Kami tidak segan memberikan teguran bahkan mencabut izin jika masih ada perusahaan atau sopir yang membandel. Ini semua demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” tegas AKBP Rovan.
Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara. Isinya menegaskan empat poin utama:
- Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
- Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
- Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
- Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.
