INFOGRESIK – Seorang remaja bernama Dude Herlino Sulitiyo (DHS) tampak tertunduk lesu saat digelandang di Mapolres Gresik. Remaja berusia 18 tahun itu harus berurusan dengan polisi usai menendang sepeda motor seorang pelajar berinisial SA hingga terjatuh dan tewas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Dude bersama lima temannya mengendarai sepeda motor berkeliling wilayah Menganti untuk melakukan sweeping. Mereka merasa jagoan usai berpesta minuman keras (miras) di Kawasan Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo.
“Pelaku ini melakukan konvoi sepeda motor bersama teman-temannya usai pesta miras. Tujuannya mencari lawan,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jember ini menjelaskan, kronologi kejadian yang menimpa dua korban, yakni SA (16) dan MS (17), yang merupakan pelajar asal Kecamatan Wringinanom, Gresik. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban SA membonceng MS menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Mereka beriringan dengan dua rekannya, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin, yang juga mengendarai sepeda motor di wilayah Menganti, Gresik.
Tiba-tiba, sekelompok pemuda berjumlah enam orang menggunakan empat sepeda motor mendekati mereka. Merasa terancam, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin mempercepat laju kendaraan ke arah utara, sementara SA dan MS melaju ke arah selatan. Namun, mereka justru dikejar oleh enam pemuda tersebut.
Sesampainya di Jalan Desa Wedoroanom, sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Tersangka Dude Herlino kemudian menendang setir motor korban hingga mereka terjatuh. Akibatnya, SA mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia pukul 11.30 WIB di RS Petrokimia Driyorejo. Sementara itu, MS mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. DHS ditangkap pada Senin, 11 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik,” tegas Abid.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (milik korban) satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam (milik tersangka), satu buah jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari aksi kekerasan yang dapat berakibat fatal.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi di jalanan,” ucapnya.
