INFOGRESIK – Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Gresik kini diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan. Aturan ini diberlakukan mulai 1 November 2024.
“Saya rasa hal ini merupakan kabar gembira bagi warga Gresik, mengingat sudah 100% warga Gresik terdaftar sebagai peserta JKN. Hanya saja terdapat beberapa yang keaktifannya terkendala karena pembayaran tidak rutin sehingga status menjadi tidak aktif,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (1/11/2024)
Bagi warga yang masih mempunyai tunggakan pembayaran, lanjut Janoe, bisa mengaktifkan status kepesertaan dengan cara melunasi iuran. Juga bisa pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran dengan mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp 08118165165 (Pandawa).
“Dengan skema cicilan melalui Program Rehab juga bisa dengan menunjukkan bukti mengikuti Program Rehab sudah bisa lolos administrasi untuk penerbitan SIM,” ujarnya.
Janoe menyampaikan bahwa syarat keaktifan kepesertaan pengecekan keaktifan kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Lebih lanjut, Janoe memberikan informasi terkait cara pendaftaran peserta baru segmen mandiri .
“Pendaftaran peserta segmen PBPU/mandiri baru ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta mengunduh Mobile JKN terlebih dahulu melalui Play Store atau App Store. Selanjutnya, Peserta memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pribadi, setelah berhasil nanti akan muncul nomor pembayaran iuran seperti yang saya jelaskan di atas,” tutur Janoe.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, sampai dengan 1 Oktober 2024 capaian kepesertaan JKN Kabupaten Gresik 101.56% atau 1.329.625 jiwa. Adapun rinciannya 270.409 jiwa segmen PBPU PEMDA, 530.954 jiwa segmen PBI JK, 22.281 jiwa segmen BP, 144.954 jiwa segmen PBPU, 303.701 segmen PPU BU dan 57.326 jiwa segmen PPU PN.
Salah satu warga Gresik, Siti Umi Hanik membagikan pengalamannya saat akan mengajukan penerbitan SIM. Ia membenarkan bahwa petugas di Satlantas Polres Gresik melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan JKN.
“Kebetulan hari ini saya mau mengurus SIM A dan Sim C. Awal saya tetap mengikuti prosedur yakni mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas identitas diri termasuk KTP. Melalui nomor NIK itu dilakukan pengecekan oleh petugas di Satlantas, apakah saya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau belum. Beruntungnya, saya memang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak lama,” kata Umi.
Sementara Baur SIM Satpas Gresik Aipda Mardianto Wibisono membenarkan selain menunjukan surat keterangan sehat dan surat hasil tes psikologi, para pemohon SIM juga harus menunjukan keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Hari ini sudah kami sosialisasikan. Namun untuk penerapannya kami menunggu arahan Korlantas Polri,” jelas Mardianto kepada Infogresik.
