INFOGRESIK – Usai diperiksa sebagai saksi, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun berinisial AM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik atas kasus pencabulan seorang remaja berinisial CS (16).
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk AM.
“AM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Aldhino, Selasa (13/8/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial CS pada tahun 2021 pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya. CS kemudian mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik. Selanjutnya oleh KBPPPA diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Gresik. Setelah itu oleh Dinsos dititipkan ke Ponpes di Dukun agar mendapat rehabilitasi sosial.
Namun, bukannya mendapat bantuan rehabilitasi sosial dan psikologis, CS justru kembali mendapatkan tindakan pencabulan dari AM yang tak lain pengasuh Ponpes.
Kasus ini baru terbongkar usai CS bercerita kepada orang tuanya pada awal Agustus 2024 terkait tindakan tak pencabulan itu. Selanjutnya kedua orang tuanya melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat diperiksa di Mapolres Gresik, AM datang dengan didampingi pengacara. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
