INFOGRESIK – DPC Partai Gerindra Kabupaten Gresik menolak adanya rencana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil), dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Gresik dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPU Gresik sendiri dalam uji publik di Hotel Horison, Selasa (13/12), telah menawarkan 2 opsi rancangan dapil untuk Pemilu 2024. Rancangan pertama, 8 dapil, yakni, Dapil 1 (Gresik dan Kebomas), Dapil 2 (Duduksampeyan dan Cerme) dan Dapil 3 (Kedamean dan Menganti).
Kemudian, Dapil 4 (Wringinanom dan Driyorejo), Dapil 5 (Benjeng dan Balongpanggang), Dapil 6 (Dukun, Panceng, dan Ujungpangkah).
Lalu, Dapil 7 (Sangkapura dan Tambak), dan, Dapil 8 (Manyar, Bungah, dan Sidayu).
Sementara kedua, 9 Dapil, dengan mengurangi jumlah kecamatan di Dapil 6 dan 8. Sehingga, muncul Dapil 9 (Sidayu dan Ujungpangkah).
“Kami di Partai Gerindra mengusulkan tetap 8 dapil dan alokasi kursi sama seperti Pemilu 2019,” ucap Ketua DPC Partai Gerindra, dr. Asluchul Alif, Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan dr. Alif, pendapat itu berdasarkan PKPU Nomer 6 tahun 2022 dan selanjutnya juknisnya di PKPU 488 tahun 2022. Untuk itu, Gerindra tegas menolak wacana 9 dapil. “Khusus di dapil 7 (Tambak dan Sangkapura) kursinya kami minta tetap 4, sebab banyak sekali yang harus diperjuangkan untuk kemajuan di Pulau Bawean,” ujarnya.
Sikap Gerindra tersebut, sama dengan Partai Nasdem, PKS, PPP, dan PAN. Mereka sama-sama mengusulkan 8 dapil.