INFOGRESIK – Keinginan untuk mempunyai mobil, seorang warga Kota Surabaya bernama Subianto Budiman, justru alami kerugian puluhan juta usai kendaraan yang dibeli tak kunjung diserahkan penjual.
Kasus ini bermula saat Subianto membeli mobil Daihatsu Pick Up No. Pol M 9650 E, milik AS, pada 21 Oktober 2024 lalu, di kawasan CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Meski sudah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta, namun ia hanya menerima STNK dan BPKB. Oleh pelaku, mobil tak pernah diserahkan sesuai perjanjian. Setelah ditunggu berbulan-bulan tanpa adanya itikad baik, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.
Berdasarkan laporan LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SIDAYU, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Pick Up No. Pol M 9650 E warna hitam, tahun 2014, yang digunakan dalam aksi kejahatan. Serta satu unit handphone, OPPO Reno 8T, warna hitam.
Tim Reskrim Polsek Sidayu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, dengan dukungan dari Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan pelaku berinisial AS, warga Bojonegoro, pada Selasa (22/4/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini adalah bentuk kesigapan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (26/4/2025).
Pelaku kini diamankan di Polsek Sidayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.