INFOGRESIK – Aksi maling sepeda motor kini makin nekat. Meskipun pagar rumah sudah digembok. Namun mereka tetap berhasil menggondol kendaraan roda dua yang terparkir di garasi rumah.
Kejadian ini dialami perempuan berinisial HN (54) di kediamannya di Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Sabtu tanggal 11 November 2023 lalu.
Beruntung, walaupun sepeda motor merk Honda Vario berwarna putih Nopol W 2841 DT milik korban berhasil dibawa kabur, berkat adanya patroli polisi akhirnya ditemukan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan dua tersangka berinisial AZ dan UZ (DPO) adalah dengan cara berkeliling pemukiman warga dengan mengendarai sepeda motor. Begitu ada sasaran, mereka langsung menjalankan aksinya.
“Mereka berangkat dari Surabaya. Setelah menemukan rumah sebagai sasaran, tersangka UZ (DPO) menggunakan satu set alat khusus membuka kunci gembok pagar rumah, sedangkan tersangka AZ masuk ke dalam garasi rumah untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” kata AKBP Panji, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (14/11/2023).
Tersangka berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Gresik saat melakukan patroli. Saat itu, Anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Komang Andhika berpatroli di Jl. Kartini. Mereka melihat pengendara sepeda motor mencurigakan diikuti temannya melaju dengan kecepatan tinggi.
Ketika coba dihentikan, para tersangka berputar balik dan melarikan diri ke arah barat. Akhirnya petugas melakukan pengejaran hingga ke Jl. Mayjend Sungkono.
“Para tersangka meninggalkan kedua sepeda motor yang ditumpanginya dan melarikan diri ke semak belukar,” ujarnya.
Setelah melakukan penyisiran, petugas akhirnya berhasil mengamankan AZ (28), pria asal Kabupaten Pamekasan, Madura. Petugas terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki kiri tersangka karena berusaha kabur. Sedangkan tersangka UZ berhasil melarikan diri.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.