INFOGRESIK – Dua pelajar berusia 15 tahun menjadi korban perampasan sepeda motor dan ponsel di Alun-alun Balongpanggang, Gresik. Modusnya menuduh korban sebagai pelaku penganiayaan.
Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban ENYH dan AH berangkat dari rumah di Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ke warung kopi dekat Alun-alun Balongpanggang Gresik.
“Di tengah perjalanan, dua orang pelaku berinisial ZA dan KLR (DPO) memberhentikan korban. Mereka menuduh korban sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga pelaku,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (14/11/2023).
Dikarenakan korban menolak mengaku, pelaku KLR kemudian mengajak ENYH membuktikan dengan mendatangi rumah pelaku. Akhirnya korban dibonceng menggunakan sepeda motor pelaku.
“Namun sekitar 1 kilometer dari tempat awal, korban ENYH diturunkan di pinggir jalan.
Setelah itu tersangka KLR kembali ke lokasi semula menemui korban AH yang menunggu bersama dengan tersangka ZA. Pelaku selanjutnya meminta kunci kontak sepeda motor dan 3 handphone milik korban dengan alasan untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” jelasnya.
Mendapatkan laporan dari orang tua korban, tim Resmob Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka ZA berhasil diamankan di depan lapangan bola Putroagung Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan,” ujar alumnus Akpol 2002 itu.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.