INFOGRESIK – Dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi saat pemeriksaan tersangka penadah ponsel curian di Kabupaten Gresik viral di media sosial. Bahkan dalam postingan disebutkan korban mengalami kekerasan pada alat vitalnya.
Tudingan tersebut diunggah di akun X @mazzini_gsp pada Sabtu, 16 November 2023 pukul 22.14 WIB. Tak sampai 24 jam sudah ada 3 juta orang lebih yang melihat dan dibagikan lebih dari 3.800 kali.
“Di Gresik, seorang warga bernama Aditya Rosadi ALAT VITALNYA MENGALAMI CACAT PERMANEN AKIBAT DIBAKAR OLEH TERDUGA PELAKU BEBERAPA ANGGOTA POLISI DARI POLRES GRESIK. Keluarga korban bercerita ke saya malapetaka Aditya bermula saat dirinya yg bekerja jual beli HP, diringkus polisi karena HP yg ia beli adalah barang dari hasil kejahatan berupa pembunuhan. Hp korban pembunuhan yg ia beli itu lalu menyeretnya menjadi terduga pelaku penadahan hasil kejahatan. Versi keluarga siksaan yg Aditya alami dalam konteks dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku kejahatan pembunuhan,” tulis Mazzini sambil menyertakan video pernyataan terbuka dari keluarga Aditya Rosadi.
Menanggapi postingan tersebut,
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan bahwa tidak benar pemberitaan @mizzani_gsp yang menyebutkan alat vital Aditia Rosyadi mengalami cacat permanen akibat dibakar oleh oknum Polisi Polres Gresik.
Hal ini dibuktikan oleh penyidik dengan hasil pemeriksaan oleh dokter di RSUD Ibnu Sina Gresik pada tanggal 14 Desember 2023 yang substansinya menerangkan “Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital AR”.
Dokter menerangkan bahwa keluhan Alditia Rosyadi kesulitan buang air kecil dikarenakan kurangnya minum air sehingga menyebabkan anyang-anyangan (sakit ketika buang air kecil) dan kondisi psikologis yang tidak nyaman di dalam tahanan sehingga Alditya Rosyadi mengalami kesulitan ereksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Urkes Polres Gresik dan RSUD Ibnu Sina, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh tersangka AR dan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang milik korban berupa ponsel yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian,” ucap Kapolres Gresik, Minggu (17/12/2023).
Selanjutnya, Kapolres Gresik meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di medsos, terlebih jika informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi.