INFOGRESIK – Sebuah rumah kos yang dihuni Sugianto digerebek petugas Polsek Cerme lantaran menjadi tempat penyimpanan barang haram sabu. Dari penggerebekan tersebut didapati sejumlah klip plastik berisi sabu.
Aksi Sugianto alias Tameng (44) terbilang berani. Betapa tidak, lokasi kos pelaku berada tak jauh dari Kantor Polsek Cerme. Hal ini karena kos pelaku ada di Desa Cerme Kidul, yang masih satu desa dengan kantor polisi itu.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai kos yang mencurigakan. Sehingga pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 22.30 Wib anggota Polsek Cerme melakukan penindakan.
“Satu orang ditangkap atas nama Sugianto alias Tameng berusia 44 tahun asal Dusun Patuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik saat sedang kedapatan membawa dua klip narkotika jenis sabu,” ungkap Andi, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan hasil interogasi ke pelaku, ternyata ia masih memikili sabu yang disimpan di tempat kos di Dusun Dalean Desa Guranganyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dan di dapati tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah wastafel tempat kos.
Tak sampai disitu, pelaku juga mengaku bahwa barang haram miliknya didapatkan dari
Kuswanto Ari Wibowo alias Dono (37) tahun asal Dusun Cipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kemudian Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo bersama anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Kuswanto Ari. Pelaku ditangkap saat sedang ngopi di sebuah warung kopi di Desa Boteng, Menganti.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,20 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,18 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,16 gram, satu pipet kaca, satu buah tas pinggang pria merk Eiger, satu buah bungkus bekas sabun mandi warna putih, serta satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral bekas warna biru yang pada tutupnya di beri dua lobang dan terdapat dua sedotan yang sudah di modifikasi. Satu buah sedotan plastik warna putih, ukuran kecil yang sudah di modifikasi untuk sendok plastik untuk memasukkan sabu kedalam pipet, dan satu buah korek api bensol warna ungu yang sudah di modifikasi. Terakhir satu buah HP android merk redmi, warna hitam.
“Tersangka tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.