INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan atau yang dikenal dengan istilah “begal payudara” yang sempat viral di media sosial.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Cerme hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya terhadap seorang pelajar perempuan berinisial BI (18) di perempatan Kebomas, Jumat (23/1/2026).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial DWRA (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya,” jelas Ipda Hepi.
Baca juga: Tekankan Pelayanan dengan Hati, Gebrakan Perdana Kapolres AKBP Ramadhan Nasution di Gresik
Peristiwa asusila itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban, Bunga (18) — bukan nama sebenarnya — tengah berkendara menuju sekolah. Ketika melintas di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, tepatnya setelah lampu merah Exit Tol Kebomas, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX putih tiba-tiba memepet korban dan melakukan pelecehan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban melalui akun Instagram @alyfiaiw dan diunggah ulang oleh Infogresik hingga menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, keluarga korban membeberkan ciri-ciri pelaku secara detail, mulai dari jenis sepeda motor, helm hitam, hingga seragam katelpak biru muda yang dikenakan saat beraksi.
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/21/1/2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan hunting dan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada sosok DWRA.
Baca juga: Fantasi Seksual Berujung Jeruji Besi, Kisah Penangkapan Pencuri Pakaian Dalam Viral di Gresik
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi W-4150-FU, satu buah jaket cokelat kombinasi merah tua, helm hitam, serta baju katelpak warna biru muda yang sesuai dengan keterangan korban.
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencabulan,” ujar Hepi.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara di kawasan sepi, serta segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan serupa.
