INFOGRESIK – Dua pelaku pencabulan di Pulau Bawean Gresik berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.
Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 19.00 Anggota Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Ipda Hepi melakukan upaya penangkapan kepada terduga pelaku AA (21) di rumahnya.
AA merupakan pelaku pencabulan terhadap korban FA (19) di rumah kosong milik keluarga AA. Diketahui korban disetubuhi oleh terduga pelaku namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan sampai korban mau disetubuhi. Setelah itu korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan visum.
“Terduga pelaku ada di rumahnya bersama kedua orang tuanya kemudian saat ditanyai pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan/persetubuhan kepada korban. Kemudian penyidik membawa ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum et repertum, baju korban, dan baju tersangka.
Satu pelaku lain yang ditangkap adalah MR (22) adal Sangkapura, Bawean. MR mengajak korban Mawar yang masih di bawah umur menjauh dari lokasi pesta miras. Kemudian ia menyetubuhi korban dibalik semak-semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras.
Setelah disetubuhi, anak korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23:00 WIB tersangka menghubungi saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang. Sesampainya di rumah korban, tersangka diintrogasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anak korban. Akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk melakukan visum.
MR ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 April 2024. Anggota Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Ipda Hepi melakukan upaya penangkapan kepada terduga pelaku di rumahnya.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik membawa dua terduga pelaku ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik),” tegasnya.