INFOGRESIK – Menanggapi pesatnya pembangunan kawasan industri di wilayah Gresik Utara, Lokal Media Network menggelar diskusi publik bertajuk “Ngopi dan Opini Gresik” di Djirolu Cafe, Sidayu, Rabu (24/6/2026) malam. Diskusi ini bertujuan menyusun peta jalan (roadmap) untuk menyiapkan sekaligus melindungi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di era industri modern.
Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik Zainul Arifin, Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Khoirul Anwar, Ketua Konfederasi SPSI Gresik Imam Syaifuddin, manajemen Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, serta perwakilan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan pondok pesantren.
Perkembangan industri di KEK JIIPE dinilai sangat pesat dengan cakupan sektor yang beragam, mulai dari pengolahan mineral, konstruksi, pelabuhan, hingga teknologi. Pihak pengelola KEK JIIPE melalui PT BKMS menyatakan terbuka bagi warga Gresik yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Di sisi lain, dunia pendidikan masih menghadapi tantangan dalam menyesuaikan kebutuhan industri, terutama terkait keterbatasan fasilitas dan kurikulum. Wakil Kepala SMK PGRI 1 Gresik, Suwarno Hadi, mengakui lembaga pendidikan terkendala mahalnya biaya penyediaan fasilitas uji praktik.
“Sebagai solusi, perlu memaksimalkan kerja sama dengan instansi dan dunia usaha,” ujarnya.
Senada, Rektor UMG Khoirul Anwar menilai dunia pendidikan Indonesia masih tertinggal sekitar 10 tahun dibandingkan negara maju seperti China.
“Kurangnya soft skill dan minimnya pengalaman kerja menjadi penghambat utama lulusan lokal. Karena itu diperlukan kurikulum baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi SPSI Gresik, Imam Syaifuddin, mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja lokal. Menurutnya, perjuangan serikat buruh telah menghasilkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal hingga 60 persen.
“Kuota 60 persen tenaga kerja lokal telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2024,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menambahkan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks. Industri di Gresik mulai bergeser dari sektor padat karya menuju padat modal, sehingga perusahaan lebih mengandalkan teknologi dibandingkan penambahan tenaga kerja.
Di sisi lain, tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik yang telah menembus Rp5 juta turut meningkatkan persaingan dalam memperoleh pekerjaan.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Gresik mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi Gresik Kerja untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan sesuai kebutuhan kompetensi.
“Melalui aplikasi Gresik Kerja, masyarakat ber-KTP Gresik dapat mencari lowongan sekaligus lebih mudah ditemukan oleh perusahaan. Kami juga memberikan pembekalan agar mereka siap memasuki dunia kerja,” tutur Zainul.
