INFOGRESIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah strategis untuk mengendalikan pencemaran udara dengan menyediakan layanan uji emisi gratis bagi 100 kendaraan. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Pemkab Gresik, Rabu (24/6/2026).
Uji emisi yang menjadi rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 ini menyasar kendaraan dinas pemerintah daerah, kendaraan operasional, hingga kendaraan milik masyarakat umum.
Pengendalian polusi menjadi salah satu fokus utama mengingat Gresik merupakan kawasan industri dengan mobilitas kendaraan yang tinggi akibat aktivitas para pekerja setiap hari.
Baca juga: Dukung Dekarbonisasi, Petrokimia dan DLH Gresik Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan bahwa pengendalian emisi gas buang kendaraan merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas udara di tengah meningkatnya volume kendaraan.
“Gresik ini kota industri. Kalau malam jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa, tetapi pada siang hingga sore hari bisa mencapai 3 sampai 4 juta orang karena banyak pekerja dari daerah lain yang beraktivitas di sini. Otomatis jumlah kendaraan juga sangat banyak,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Gresik memulai pengawasan dari lingkungan internal dengan melakukan pemeriksaan emisi terhadap seluruh kendaraan dinas.
“Kami ingin memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan sehingga kualitas udara di Gresik dapat semakin baik dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Baca juga: Tinggalkan Cara Manual, Pemkab Gresik Matangkan Rencana E-Voting di Pilkades 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa kegiatan yang bekerja sama dengan PT Smelting dan PT Envilab Indonesia ini bertujuan mengendalikan zat pencemar udara yang berasal dari sektor transportasi.
“Kami juga ingin mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan secara berkala agar emisi yang dihasilkan tetap memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraan secara rutin. Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pemilik diimbau segera melakukan perbaikan.
“Bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, segera lakukan pengecekan kendaraan di bengkel resmi terdekat,” tuturnya.
Keseriusan Pemkab Gresik dalam mengendalikan pencemaran udara juga didorong oleh capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Gresik yang berada di angka 89,9, sedikit di bawah target sebesar 90.
Baca juga: Bersama Wilmar Nabati, DLH Gresik Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Pesisir
“Kondisi ini menunjukkan bahwa Gresik masih perlu terus berbenah, khususnya dalam penanganan kualitas udara melalui pengendalian emisi kendaraan bermotor maupun sumber pencemar yang berasal dari sektor industri,” jelas Sri Subaidah.
Sebagai langkah jangka panjang untuk menjaga kualitas udara, Pemkab Gresik juga mulai mengkaji penerapan aturan yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan dengan mengadopsi kebijakan yang telah diterapkan di Jakarta.
“Saya bersama Pak Wabup tadi juga berdiskusi bahwa di Jakarta sudah ada penerapan persyaratan uji emisi saat perpanjangan STNK. Jadi kalau tidak ada bukti uji emisi, tidak bisa melakukan perpanjangan STNK,” pungkasnya.
