INFOGRESIK – DPRD Gresik akhirnya menggelar hearing terkait masalah ketenagakerjaan yang melibatkan mantan karyawan salon kecantikan Dee Beauty di ruang rapat pimpinan, Rabu (30/4/2025).
Rapat hearing ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, didampingi Ketua Komisi I, Muhammad Rizaldi Saputra, Ketua Komisi IV, Muchamad Zaifudin, dan sejumlah anggota DPRD. Turut hadir juga Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, perwakilan Dinas PM-PTSP Gresik, mantan karyawan, dan owner salon kecantikan Dee Beauty.
Pengacara Mantan Karyawan Dee Beuty, Debby Puspita Sari, menyampaikan bahwa banyak aturan yang dibuat pihak salon kecantikan yang merugikan karyawan. Mulai jam kerja yang berlebihan, gaji di bawah UMK yakni Rp1,5 juta, tak ada jaminan BPJS, hingga adanya denda.
“Ada beberapa klien kami yang mengadu hingga saat ini ijazahnya masih ditahan,” kata Debby saat hearing.
Debby menjelaskan, saat kliennya mau resign dari kerja, oleh pihak salon justru gajinya ditahan dan ketika mau mengambil ijazah diwajibkan membayar sejumlah uang.
“Dia (Indah) sudah mengajukan resign satu bulan sebelumnya. Gaji tidak boleh diberikan. Kami ada bukti chat-nya. Bahkan Indah juga diharuskan bayar sejumlah uang kalau mau ambil ijazah. Denda Rp5 juta dan ganti biaya kursus LCC Rp8 juta,” ungkapnya.
Debby menyebut bahwa pihak kursus selama ini menggratiskan pelatihan. Sehingga tidak benar bila pihak Dee Beuty yang membayar kursus karyawan.
“Jadi kita sudah telusuri ke sana (tempat kursus), ternyata nominal Rp8 juta itu apabila klinik dapat menjualkan produk senilai itu maka mereka menggratiskan kursus 2 orang pegawainya. Berarti kursus ini gratis,” tegasnya
Menanggapi tudingan itu, Kuasa Hukum Dee Beuty, Isa Anshari Arif, menyampaikan bahwa perihal gaji selama ini mengacu pada kompetensi para karyawan. “Perusahaan dapat karyawan kan unskill. Kemudian diberikan pelatihan. Ketika skill meningkat, gaji juga menyesuaikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Isa menegaskan bila pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan mantan karyawan Dee Beauty sehingga ada titik temu.
“Untuk denda Rp5 juta sejak awal kami meminta mantan karyawan bertemu dan berkomunikasi dengan baik-baik. Kami bisa kami bebaskan,” terangnya.
“Kami sudah daftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi karyawan per 25 april 2025,” tambahnya.
Sementara, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengatakan usai melakukan hearing selama tiga jam, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Total ada 9 poin rekomendasi yang sudah disepakati kedua belah pihak,” kata Syahrul.
9 poin tersebut yakni,
1. Pihak pengusaha Dee Beauty wajib menyusun peraturan perusahaan dan disahkan di Dinas Tenaga Kerja Kab.Gresik paling lambat bulan Mei 2025.
2. Perjanjian kerja dianggap batal, pihak pengusaha Dee Beauty wajib memperbaharui perjanjian kerja dan mencatatkan perjanjian kerja (PKWT) ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Gresik paling lambat bulan Mei 2025.
3. Pihak pengusaha Dee Beauty wajib mengembalikan semua dokumen pekerja yang ditahan (ijasah/sertifikat kompetensi) kepada pekerja terhitung tanggal 30 April 2025.
4. Pihak pengusaha Dee Beauty wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan ex. pekerja Dee Beauty sesuai dengan nominal pekerja (sesuai bukti) terhitung tanggal 30 April – 30 Mei 2025.
5. Pihak pengusaha wajib menghentikan kegiatan usaha di luar KBLI 96112 dan 47725, hingga ijin baru selesai diterbitkan.
6. Pihak pengusaha Dee Beauty wajib mengembalikan gaji yang tertahan dan upah lembur (sesuai dengan bukti yang ada), yang belum dibayar oleh Perusahaan terhitung tanggal 30 April 2025 hingga 30 Mei 2025.
7. Para pihak pengusaha dan pekerja bersepakat menyelesaikan masalah dengan musyawarah.
8. Perselisihan hak yang timbul di kemudian hari diselesaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.
9. Para pihak bersedia menjaga nama baik masing-masing.
“Kami di sini tujuannya untuk memediasi dan berharap kasus penahanan ijazah di Gresik tidak ada lagi,” pungkas Syahrul.