INFOGRESIK – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik melakukan pendampingan kepada perempuan berinisial CS (16) korban pencabulan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun berinisial AM.
Kepala Dinas KBPPA Gresik dr. Titik Ernawati menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap CS. Mulai dari pendampingan kesehatan fisik, psikologi, dan keperluan primer sehari-hari. Termasuk ada pendampingan tim bantuan hukum
“Sebelum kasus ini viral kami dampingi terus. Bukan hanya sampai proses peradilan selesai tapi sampai anak ini sembuh dari traumanya dan kembali ke masyarakat,” kata dr. Titik saat dihubungi Infogresik, Selasa (13/8/2024).
Ditambahkan dr. Titik, agar kejadian ini tak terulang perlu ada perhatian bersama semua elemen khususnya pentahelix. Termasuk dengan menggencarkan beberapa program seperti kampanye stop kekerasan, sekolah orang tua hebat, meningkatkan ketahanan keluarga, dan banyak lagi.
“Untuk penyintas dalam hal ini anak harus dipastikan keberlanjutan pendidikannya dan memberi pelatihan-pelatihan yang bisa membuat dia mandiri,” ujarnya.
dr. Titik juga berharap Ponpes bisa terus menjalin kerjasama dengan Kemenag agar dapat mewujudkan pesantren ramah anak.
“Pesantren dapat meningkatkan kembali kerjasama dengan lintas terkait,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial CS pada tahun 2021 pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya. CS kemudian mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik. Selanjutnya oleh KBPPPA diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Gresik. Setelah itu oleh Dinsos dititipkan ke Ponpes di Dukun agar mendapat rehabilitasi sosial.
Namun, bukannya mendapat bantuan rehabilitasi sosial dan psikologis, CS justru kembali mendapatkan tindakan pencabulan dari AM yang tak lain pengasuh Ponpes.
Kasus ini baru terbongkar usai CS bercerita kepada orang tuanya pada awal Agustus 2024 terkait tindakan tak mengenakan itu. Selanjutnya kedua orang tuanya melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat diperiksa di Mapolres Gresik, AM datang dengan didampingi pengacara. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
