INFOGRESIK – Aliansi Suporter Gresik terus melakukan pengawalan sidang 5 orang suporter klub Gresik United (GU) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Gresik. Tercatat, sudah dua kali ada aksi solidaritas tersebut.
Perwakilan Aliansi Suporter Gresik, Yusril Asadudin Mukav mengatakan sudah dua kali sidang digelar terhadap 5 tersangka, yakni pada tanggal 13 Februari dan 20 Februari 2024.
“Tiap sidang ada 50 sampai 100 orang suporter yang hadir untuk memberikan dukungan moral terhadap kawan-kawan kami,” kata Yusril, Kamis (22/2/2024).
Yusril bercerita, pada awalnya ia tergabung dalam Aliansi Suporter Gresik karena salah satu temannya berinisial S asal Cerme dijadikan tersangka dalam kasus kerusuhan pasca pertandingan Gresik United FC melawan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro pada 19 November 2023 lalu.
“Karena S teman dekat saya, sudah 13 tahun berteman, tapi semakin ke sini ternyata duduk persoalannya bukan hanya perkara teman saja,” ungkapnya.
Pria yang tinggal di Perum Alam Bukit Raya (ABR) Gresik itu menyampaikan, kedatangannya bersama puluhan orang berangkat dari keresahan dan tujuan yang sama.
“Target utama tentunya teman-teman bisa lepas dari segala dakwaan dan secara luas gerakan ini juga menolak adanya tindakan kriminalisasi suporter atau masyarakat yang dilakukan oleh kepolisian,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Dita Aditya dalam sidang mengatakan, berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi dasar pertimbangan eksepsi. Pasalnya, ditemukan ketidak jelasan materi dakwaan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Tidak ada unsur pidana yang didakwakan, hingga lemahnya materi dakwaan yang kabur dan tidak jelas,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Dita Aditya.
Aditya menjelaskan, dalih delik pidana yang menggunakan obrolan termasuk bias. Termasuk, pasal penghubung yang terkesan dipaksakan.
“Analogi jika adanya perintah atau seruan maka seharusnya ada yang melaksanakan,” ucapnya.
Pria yang tergabung di Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Gresik itu berharap, majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang telah disampaikan. Pasalnya, materi perkaranya terkesan dipaksakan.
“Atas dasar itu, kami minta terdakwa dibebaskan. Pasalnya, materi perkara tidak begitu terang atas pemeriksaan di kepolisian maupun dalam dakwaan,” kata Aditya.
Sebelumnya JPU Paras Setio
menyebutkan perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 160 KUHP, yaitu mengatur pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan hingga luka berat.
“Tindakan tersangka menyebabkan sedikitnya 6 orang terluka. Masing-masing terdiri dari oknum petugas dan pengunjung stadion,” terangnya.
Rencananya sidang ketiga akan dilaksanakan pada Selasa 27 Februari 2024 mendatang. Dengan agenda pembacaan replik jawaban dari JPU dari eksepsi kuasa hukum minggu kemarin.