Kejari Resmi Tahan Mantan Kepala Diskoperindag Gresik

oleh Khanif Rosidin
Kiri ke kanan: Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kajar Gresik Nana Riana dan Kasi Intel R. Risky. (Foto: Khanif Rosidin/Infogresik)

INFOGRESIK – Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Gresik.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana dalam press realese di kantor Kejari Gresik, Kamis (22/2/2024) sore.

Sebelumnya Fardah sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah e-katalog Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial MF. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: 353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2023. Terhadap tersangka MF dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 12 Maret 2024,” ujar Nana.

Selain Fardah, Kejari Gresik sebelumnya juga sudah menetapkan pria berinisial RF selaku penyedia barang menjadi tersangka dan melakukan penahanan.

“Total kerugian negara dari hasil auditor setelah dipotong pajak Rp860 juta,” ungkap Nana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intel R. Risky.

Pada kesempatan itu, Nana Riana juga menegaskan perkara ini akan terus dilakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian negara.

“Ada potensi penambahan tersangka dari pejabat aktif di Diskoperindag yang dinilai oleh penyidik ikut bertanggung jawab atas kerugian negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar