INFOGRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung bergerak cepat, usai kalah dalam gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Nurhasim, Ketua BPD Roomo Kecamatan Manyar atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras CSR PT Smelting di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (21/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menyampaikan, setelah melaksakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik yakni mengeluarkan pemohon dari tahanan, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan diterbitkannya Sprindik baru, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang pada pemohon dan semua saksi lainnya.
“Hari ini, kami telah menerbitkan Sprindik baru untuk pemohon. Dalam waktu dekat, penyidik pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT Smelting yang masuk ke kas desa untuk pengadaan beras pada masyarakat,” ungkap Nana.
Lebih lanjut dikatakan Kajari, putusan hakim atas praperadilan akan dikaji dan dipelajari. Pasalnya, ada yang kurang pas pada putusan tersebut terkait alasan yang dapat mengabulkan praperadilan.
“Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengelurkan akan tetapi ada institusi lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan, dan akuntan publik,” jelasnya.
Masih menurut Kajari, uang CSR PT Smelting itu masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditrasfer ke rekening desa, sehingga uang tersebut masuk sebagai pendapatan asli desa. Pada penyidikan, dana tersebut diminta panitia pengadaan beras senilai Rp150 juta dan dikeluarkan oleh bendahara desa untuk dibelanjakan.
“Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang lansung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp150 juta dari bendahara desa dan hanya dibelanjakan senilai Rp120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya yang Rp30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Kajari pada perkara ini, penyidik juga mengenakan pasal 8 UU Korupsi dimana dengan jabatannya telah menggelapkan uang atau surat berharga.
“Kami sangat menyayangkan hakim praperadilan mengabulkan permohonan ini,” terangnya.
