Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 23 August 2026
    WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram TikTok Threads
    info GRESIKinfo GRESIK
    Follow @infogresik
    • Home
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Wisata & Kuliner
    • Peristiwa & Hukum
    • Lainnya
      • Tradisi & Budaya
      • Sosok
      • Olahraga
    info GRESIKinfo GRESIK
    You are at:Home»Peristiwa & Hukum»Sikapi Hasil Gugatan Praperadilan BPD Roomo, Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru
    Peristiwa & Hukum

    Sikapi Hasil Gugatan Praperadilan BPD Roomo, Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru

    Khanif RosidinBy Khanif Rosidin22/10/2024No Comments2 Mins Read
    Kajari Gresik Nana Riana (tengah) beserta jajarannya saat press release beberapa waktu lalu. (Foto: Khanif Rosidin/Infogresik)
    Kajari Gresik Nana Riana (tengah) beserta jajarannya saat press release beberapa waktu lalu. (Foto: Khanif Rosidin/Infogresik)

    INFOGRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung bergerak cepat, usai kalah dalam gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Nurhasim, Ketua BPD Roomo Kecamatan Manyar atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras CSR PT Smelting di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (21/10/2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menyampaikan, setelah melaksakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik yakni mengeluarkan pemohon dari tahanan, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan diterbitkannya Sprindik baru, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang pada pemohon dan semua saksi lainnya.

    “Hari ini, kami telah menerbitkan Sprindik baru untuk pemohon. Dalam waktu dekat, penyidik pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT Smelting yang masuk ke kas desa untuk pengadaan beras pada masyarakat,” ungkap Nana.

    Lebih lanjut dikatakan Kajari, putusan hakim atas praperadilan akan dikaji dan dipelajari. Pasalnya, ada yang kurang pas pada putusan tersebut terkait alasan yang dapat mengabulkan praperadilan.

    “Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengelurkan akan tetapi ada institusi lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan, dan akuntan publik,” jelasnya.

    Masih menurut Kajari, uang CSR PT Smelting itu masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditrasfer ke rekening desa, sehingga uang tersebut masuk sebagai pendapatan asli desa. Pada penyidikan, dana tersebut diminta panitia pengadaan beras senilai Rp150 juta dan dikeluarkan oleh bendahara desa untuk dibelanjakan.

    “Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang lansung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp150 juta dari bendahara desa dan hanya dibelanjakan senilai Rp120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya yang Rp30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

    Selanjutnya, menurut Kajari pada perkara ini, penyidik juga mengenakan pasal 8 UU Korupsi dimana dengan jabatannya telah menggelapkan uang atau surat berharga.

    “Kami sangat menyayangkan hakim praperadilan mengabulkan permohonan ini,” terangnya.

    berita gresik berita gresik hari ini desa roomo gresik info gresik Kejari gresik
    Previous ArticleMenang Gugatan Praperadilan di PN Gresik, Ketua BPD Desa Roomo Nurhasim Dibebaskan
    Next Article Ribuan Orang Ikuti Upacara Hari Santri di Alun-Alun Sidayu
    Khanif Rosidin

    Related Posts

    Nekat Ambil Alat Pancing yang Hanyut, Pemancing di Menganti Gresik Tewas Tenggelam

    21/08/2026

    Lewat ICISSS 2026, UMG Mendorong Inovasi Sains dan Sosial Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    21/08/2026

    Bangunan Sekolah Diperbaiki, 387 Siswa SDN 225 Gresik Pindah Belajar ke Gedung Serbaguna Milik Pemdes Kepatihan

    21/08/2026

    Bupati Gresik Salurkan BLT Rp900 Ribu untuk 263 KPM dan Bantuan Pangan bagi 9.932 Warga di Dukun

    20/08/2026

    Terbebas dari Tuntutan Rp 18 Miliar, Gugatan PT BPK terhadap Pengelola SPPG Gresik Ditolak PN Gresik

    18/08/2026

    Lewat Pagelaran Wayang Kulit HUT ke-54, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Dalang Muda dan Cilik

    18/08/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Info Gresik
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Peristiwa & Hukum
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Sosok
    • Wisata & Kuliner
    Tentang Info Gresik

    Media informasi terupdate, terpercaya, dan teraktual seputar kota Gresik dan sekitarnya.

    © 2026 infogresik.id. Designed by Tim Infogresik.id.
    • Pedoman Media Siber & Kode Perilaku
    • Privacy Policy
    • Follow @infogresik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.