INFOGRESIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan SB (46), seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik. SB ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sesama pegawai DPUTR, DRA (31).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Risky, mengatakan penahanan dilakukan pada Senin (18/5/2026) sore.
Langkah tersebut diambil setelah Kejari Gresik menerima pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dari penyidik Polres Gresik, disertai penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.
Baca juga: ASN Dinas PUTR Gresik Laporkan Rekan Kerjanya ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
“Sore kemarin tersangka SB kami tahan setelah BAP kami nyatakan P21 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti,” ujar Risky, Selasa (19/5/2026).
Risky menjelaskan, penahanan dilakukan karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Korban, DRA, meminta agar proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan.
“Karena kasus ini sudah P21, barang bukti dan tersangka sudah lengkap, selanjutnya perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk disidangkan,” tandasnya.
Pihak kejaksaan memastikan seluruh prosedur hukum dalam penanganan kasus penganiayaan antarpegawai dinas tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Satreskrim Polres Gresik Periksa Sejumlah Saksi
“Dalam penanganan perkara ini semua tahapan telah kami penuhi karena proses ini merupakan bagian dari tahap prapenuntutan untuk memastikan berkas perkara valid dan siap,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan SB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri, DRA.
Kasus tersebut kini bersiap memasuki tahap persidangan di PN Gresik setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid oleh pihak kejaksaan.
