INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik mengungkap siasat licik seorang pria berinisial AR (44) dalam melancarkan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan momen usai korban pulang mengaji dengan dalih mengajak korban pergi minum kopi sebelum akhirnya dipaksa masuk ke dalam toilet Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pentol tersebut kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan data penyidikan, modus yang digunakan AR terbilang rapi. Awalnya, pelaku mencegat korban, seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun, yang baru saja selesai mengaji.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut bersamanya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan alasan ingin mengajak “ngopi”.
Baca juga: Sempat Disekap dan Diancam, Remaja 14 Tahun di Driyorejo Jadi Korban Pelecehan Seksual
Namun, janji tersebut hanyalah tipu muslihat. Di tengah jalan, tepatnya di area Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, pelaku berdalih ingin ke toilet dan meminta korban untuk menemaninya masuk.
“Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup, kemudian melakukan tindakan pencabulan secara paksa,” kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).
Aksi ini diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada pertengahan Maret 2026 dan yang terakhir pada Jumat, 3 April 2026.
Dalam aksi yang terakhir, pelaku dipergoki warga dan ditangkap, sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta motor yang digunakan untuk membonceng korban.
Ramadhan menyatakan ketegasannya dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak ini.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga: Setubuhi Anak 12 Tahun di Pos Kamling, Pria 58 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Gresik
Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah.
“Memastikan lingkungan pergaulan yang sehat. Menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini. Segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana melalui call Center 110,” jelasnya.
Bagi warga yang ingin melaporkan tindakan mencurigakan, Polres Gresik juga menyediakan layanan WhatsApp melalui “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
