INFOGRESIK – Sejumlah calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Gresik harus memupus harapannya untuk maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025.
Hal ini lantaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
Aturan baru tersebut sontak membuat para cakades harus menunggu lebih lama, karena pelaksanaan Pilkades direncanakan akan dilakukan pada tahun 2027 mendatang.
Baca juga: DPRD Gresik Sambut Positif Edaran Mendagri, Berharap Bupati Segera Terbitkan SK
Dari informasi yang dihimpun, tidak sedikit warga yang sudah mendeklarasikan diri dan berkampanye untuk maju sebagai cakades dalam Pilkades. Bahkan, beberapa dari mereka ada yang sudah menjual tanah untuk persiapan.
“Iya. Ada yang jual tanah untuk persiapan dan ada yang membantu warga mendapatkan bedah rumah,” kata pria berinisial IH, salah satu warga desa di wilayah Gresik utara, Kamis (7/8/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini, disebutkan bahwa kades yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Untuk itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota segera melaksanakan pendataan terhadap kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025, dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan kades tidak berlaku bagi kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Berdasarkan informasi, setidaknya ada 19 kades di Kabupaten Gresik yang sudah purna tugas. Seperti di Kecamatan Sidayu: Desa Mriyunan dan Desa Bunderan; di Kecamatan Ujungpangkah: Desa Karangrejo, Desa Ketapang, dan Desa Sekapuk; di Kecamatan Manyar ada Desa Tanggulrejo; di Kecamatan Dukun ada Desa Tebuwung; dan masih banyak lagi.
