INFOGRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya memvonis terdakwa Ichlas Budhi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani alias VDR, pidana selama 1 tahun 5 bulan dalam perkara pornografi yang sempat heboh di Kabupaten Gresik.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bagus Tranggono, saat sidang di PN Gresik pada Rabu (25/6/2025).
“Mengadili, Viska dan Ichlas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 5 bulan, denda 30 juta subsider 1 bulan,” ujar Bagus.
Bagus juga menceritakan awal mula Viska berkenalan dengan Ichlas melalui seorang teman. Mereka kemudian sering bertemu dan mabuk asmara.
“Pertama bertemu, Viska dengan Ichlas di salah satu rumah makan di Surabaya. Dari hasil pertemuan itu Viska dengan Ichlas saling tukar nomor WhatsApp. Kemudian berlanjut chatingan sampai Viska dengan Ichlas berpacaran,” ungkapnya.
Baca juga: Sempat Bikin Heboh Warga, Terdakwa Ichlas dan Viska Dituntut 1 Tahun 5 Bulan dan Denda 30 Juta
Viska dengan Ichlas, lanjut Bagus, beberapa kali berhubungan badan di beberapa hotel di Surabaya dan Gresik. Akhirnya, keduanya dengan sadar merekam menggunakan handphone pada saat hubungan badan. Apesnya handphone Ichlas dicek oleh istrinya lalu dikirim ke suami Viska dan beberapa petinggi Petrokimia Gresik. “Unsur-unsurnya telah terpenuhi. Keduanya harus menerima hukuman,” tegasnya.
Adapun yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan mereka berdua telah merusak moral bangsa dan norma kesusilaan. Namun di sisi lain, ada perdamaian dan tulang punggung keluarga.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Paras yang sebelumnya menuntut 1 tahun 5 bulan, denda 30 juta, subsider 1 bulan. Namun putusan hakim belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap, pasalnya Viska dengan Ichlas memilih sikap pikir-pikir.
“Kami akan menunggu waktu dan berkoordinasi dengan klien serta keluarganya,” ujar Penasehat Hukum Viska dan Ichlas.
