INFOGRESIK – Belum genap sebulan kasus perampasan sepeda motor dan ponsel terjadi di Jalan KH. Syafi’i Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Aksi kejahatan dengan modus menuduh korban terlibat tawuran ini kembali terjadi.
Kali ini korbannya dua remaja berinisial MNIA (13) dan SRAF (13). Keduanya asal Jl. Beton Perumahan Pongangan Indah (PPI) Manyar.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan salah satu ibu korban Ari Puspita Wardani, korban MNIA (13) bersama temannya SRAF (13) selepas salat tarawih di Masjid Taqwa Pongangan (14/3/2024) pukul 20.30 berboncengan hendak membeli jajan ke PPS menggunakan Aerox Kuning W-5912-DK.
Setelah lewat jembatan, korban diberhentikan 6 orang tak dikenal menggunakan 3 motor.
“Modus pelaku katanya anak-anak terlibat tawuran. Sama seperti saat kejadian menimpa anak SMA di depan Balai Desa Suci (19/2), korban dituduh terlibat tawuran,” ungkap Ari, Jumat (15/3/2024).

Sebelum merampas barang anaknya, lanjut Ari, pelaku menggiring korban ke warung gelap seberang AHHAS. Di sana korban diintimidasi akan ditembak dan dipukul oleh empat pelaku. Dua pelaku lainnya membawa MNIA dan diturunkan di PDAM Suci.
“Kemudian pelaku yang membawa MNIA kembali ke lokasi kejadian dan merampas kunci motor serta 2 hp yang dibawa SRAF. Bersama 6 orang tersebut, SRAF dibawa ke arah Bunder dan diturunkan di Dinari,” terangnya.
Korban didampingi orang tuanya langsung melaporkan kejadian perampasan tersebut ke Polsek Manyar.
“Saat cek TKP bersama anggota Polsek (Manyar, red) semalam, kebetulan di depan AHHAS ada penjual nasi, tapi saat kejadian bapak-bapak penjualnya belum buka,” ujar Ari.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Saiful Rokhim ketika dikonfirmasi membenarkan jika terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut. Korban juga sudah membuat laporan ke Polsek Manyar.
“Korban mengaku awalnya ditanya arah ke Pasar Gresik. Kemudian korban dituduh ikut tawuran dan dirampas sepeda motor serta 2 ponselnya,” kata Saiful.
“Kami sudah mendatangi lokasi kejadian dan saat ini sedang proses penyelidikan,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp21 juta.