INFOGRESIK – Sejumlah rumah sakit di Kabupaten Gresik mengeluh lantaran klaim tunggakan di BPJS Kesehatan mencapai miliaran rupiah. Tak hanya itu, mereka juga dihadapkan kekhawatiran klaim ditolak.
Salah satunya, disampaikan Direktur Utama RSUD Ibnu Sina dr. Soni saat Komisi IV DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat antara BPJS Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, dan Dinas Kesehatan di ruang paripurna DPRD Gresik, Senin (9/12/2024).
Soni menyebut, bahwa tunggakan klaim BPJS Kesehatan selama bulan Agustus, September, dan Oktober 2024 mencapai hampir Rp 11 miliar. Kondisi ini membuat pihaknya kewalahan dalam mengatur keuangan rumah sakit.
“Untuk RS Ibnu Sina sudah tidak megap-megap lagi, tapi sudah setengah mati. Kami ada klaim pending hampir Rp11 miliar. Lalu kami ada pengembalian klaim senilai Rp4,9 miliar,” ungkapnya.
Dijelaskan Soni, bahwa sumber pendapatan RS Ibnu Sina 93% diantaranya berasal dari layanan BPJS Kesehatan. Sedangkan 7 persen lainnya berasal dari layanan umum dan asuransi. Sehingga ketika ada persoalan klaim BPJS dampaknya akan sangat luar biasa.
“Kami sudah ada tunggakan tagihan untuk vendor dan lain-lain 3 bulan. Hal ini mengharuskan kami membuat layanan umum,” terangnya.
Tak sampai disitu, ada 144 penyakit yang harus tuntas terlayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Padahal layanan Puskesmas belum sepenuhnya mampu menangani kondisi tersebut, sehingga pasien terancam tak dapat layanan kesehatan.
Seperti dalam kasus pasien demam berdarah dengue (DBD), pihak Puskesmas tak berani langsung merujuk ke rumah sakit meskipun trombosit pasien sudah di bawah 50 mcl.
Terlebih apabila pasien DBD dirujuk ke rumah sakit ketika sudah Dengue Shock Syndrome (DSS) akan terjadi masalah di jalan. Sedangkan jika ditangani di puskesmas, dengan trombosit di bawah 50.000 u/L dikawatirkan terjadi pendarahan spontan.
“Pernah Puskesmas Panceng merawat pasien dengan trombosit 26.000 u/L dengan kondisi pasien lemah. Akhirnya dipaksa dirujuk ke RSUD Ibnu Sina, namun perlu menunggu di IGD lebih dulu. Setelah menunggu di IGD, akhirnya pasien diterima untuk dirawat di RS tersebut” kata Kepala Puskesmas Panceng dr. Mujtahidah.
Menanggapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo menyampaikan bahwa berkaitan dengan penjaminan tak bisa dilepaskan dari syarat dan ketentuan berlaku karena penjaminan ini adalah pengelolaan resiko.
“Yang mana sakit biayanya itu unlimited. Tidak bisa diprediksi. Di JKN yang dijamin kepesertaan harus aktif, sesuai prosedur, dan berdasarkan indikasi medis,” ucap Janoe.
Di lapangan, lanjutnya, seringkali ditemui permintaan pelayanan kesehatan itu berdasarkan permintaan sendiri. “Itu yang tidak bisa dijamin,” tegasnya.
“Pending klaim yang non spesialistik akan diselesaikan bulan Desember supaya tidak menggangu klaim utama,” imbuhnya.
Ditambahkan Dodik perwakilan BPJS Kesehatan Gresik, bahwa berkaitan dengan klaim pending pihaknya sudah berupaya mengurai satu persatu persoalan baik dengan Dinas Kesehatan Gresik maupun rumah sakit.
“Untuk pelayanan Agustus hingga November kami memang melakukan klaim pending secara general. Dalam arti pelayanan non spesialistik rumah sakit dimana kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dodik.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad Zaifudin mengaku kecewa dengan paparan yang disampaikan BPJS karena tidak memberikan solusi pasti. Karena itu, pihaknya bakal menindaklanjuti secara spesifik untuk mencarikan solusi.
“Saya minta minggu ini ada pertemuan lagi untuk mencari solusi terkait rujukan. Ini harus segera dilakukan karena berkaitan dengan nyawa,” tegasnya.
Bukan hanya itu, aturan waktu pengajuan klaim yang harusnya 25 hari seringkali molor. “Sudah ada aturannya 25 hari tapi kok masih pending-pending klaim sampai berbulan-bulan,” pungkasnya.