INFOGRESIK – Kasus pencabulan yang menimpa remaja perempuan berinisial CS (16) oleh Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun berinisial AM membuat geram banyak pihak.
Betapa tidak, CS yang masih mengalami trauma akibat menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya pada tahun 2021 silam, harus kembali mengalami trauma dikarenakan perbuatan bejat kiai AM, Pengasuh Ponpes tempat dirinya mendapatkan rehabilitasi sosial.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik dr. Ummi Khoiroh menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa CS. Ia menjelaskan, bila pihaknya sesuai dengan kewenangan adalah melakukan rehabilitasi sosial terhadap korban kekerasan untuk mendapatkan tempat yang layak, pendidikan sesuai dengan jenjangnya, dan yang pasti harus ramah anak.
“Langkah-langkah kami agar kasus seperti ini tidak terulang lagi adalah dengan melakukan pembinaan kepada seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan memastikan LKSA yang ada adalah ramah anak, sehingga Dinsos akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk turut serta memastikannya,” kata dr. Ummi kepada Infogresik, Selasa (13/8/2024).
Berkaitan dengan pemilihan lokasi penempatan korban pencabulan di salah satu Ponpes di Dukun, dr. Ummi mengaku tak ada alasan khusus.
“Semua berdasarkan hasil assasment,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial CS pada tahun 2021 pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya. CS kemudian mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik. Selanjutnya oleh KBPPPA diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Gresik. Setelah itu oleh Dinsos dititipkan ke Ponpes di Dukun agar mendapat rehabilitasi sosial.
Namun, bukannya mendapat bantuan rehabilitasi sosial dan psikologis, CS justru kembali mendapatkan tindakan pencabulan dari AM yang tak lain pengasuh Ponpes.
Kasus ini baru terbongkar usai CS bercerita kepada orang tuanya pada awal Agustus 2024 terkait tindakan tak mengenakan itu. Selanjutnya kedua orang tuanya melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat diperiksa sebagai saksi di Mapolres Gresik, AM datang dengan didampingi pengacara. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik sudah melakukan pendampingan terhadap CS. Mulai dari pendampingan fisik yaitu kesehatan, psikologi, dan keperluan primer sehari-hari. Termasuk ada pendampingan tim bantuan hukum.
