INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT Pemkab Gresik ke-52 dan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539.
Kado tersebut berupa kebijakan fiskal strategis berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi dalam acara doa bersama peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik, Senin (9/3/2026).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa di usia ke-539 tahun ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Dirasa Bermanfaat, Pemkab Gresik Perpanjang Diskon Pajak 80 Persen untuk BPHTB Waris dan Hibah
“Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujar Bupati Yani.
Ia menjelaskan, program keringanan tersebut mencakup diskon pokok PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen dengan nilai potongan maksimal Rp539 ribu. Angka potongan tersebut dipilih sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun. Program diskon PBB-P2 ini berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.
Selain itu, Pemkab Gresik juga memberlakukan pemutihan 100 persen denda administratif untuk berbagai jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik. Pemutihan denda juga berlaku untuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Keringanan lainnya juga menyasar sektor properti. Pemkab memberikan diskon 50 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Program ini berlaku hingga 9 Mei 2026.
Baca juga: Peringati Hari Jadi Gresik, DPMPTSP Hadirkan Pelayanan Publik di Mall
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Yani juga menyinggung keterkaitan kebijakan tersebut dengan layanan dasar lainnya seperti kesehatan. Ia memastikan program Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan maksimal.
“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Acara peringatan tersebut ditutup dengan penyaluran bantuan sosial kepada ribuan anak yatim, duafa, dan hafidz Al-Qur’an, serta pemberian apresiasi kepada pemenang sayembara logo Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539.
