INFOGRESIK – Anggota Komisi I DPRD Gresik Akhmad Kusrianto Pujiantoro menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tahap IV tahun 2023 kepada masyarakat di dusun Menganti, Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Minggu (21/05/2023).
Dalam Sosper tersebut, Kusrianto menjelaskan Perda No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin.
“Tujuannya agar masyarakat tahu akan aturan yang dibuat legislatif bersama eksekutif untuk melindungi hak-hak dan pelaksanaan kewajiban anggota masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik,” ujar Kusrianto.
Menurut dia, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam kacamata hukum, masyarakat miskin di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum ketika tersandung masalah yang berkaitan dengan suatu perkara hukum, baik kasus perdata maupun pidana.
“Demi memastikan seluruh informasi terkait bantuan hukum masyarakat miskin gratis yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Kasubag Bantuan dan Penyuluhan Hukum Pemkab Gresik Adi Nugroho menjelaskan, bantuan hukum masyarakat miskin secara gratis difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili Gresik dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Mulai tahun 2023 ini Kabupaten Gresik sudah sah dan dilaksanakan bantuan hukum serta didukung penuh oleh Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan Akhmad Kusrianto Pujiantoro yang bertindak sebagai wakil rakyat, terutama untuk masyarakat miskin,” terang Adi Nugroho
“Pemohon harus memenuhi syarat-syarat seperti mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum,” imbuhnya.