INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menaikkan tarif retribusi tepi jalan umum dan tempat khusus parkir serta parkir insidentil untuk kendaraan mobil dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana
Perhubungan pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Gresik Femmy Husada menyampaikan, bahwa pihaknya akan menaikan tarif parkir mulai bulan Mei.
“Sesuai dengan banner/spanduk yang dipasang oleh Dishub. Diharapkan awal bulan Mei,” ujar Femmy.
Adapun target pendapatan dari sektor parkir tahun 2024 dicanangkan mencapai Rp3,6 miliar. Target ini naik dibandingkan dengan tahun 2023, yakni Rp3,4 miliar.
Sementara, Anggota Komisi 2 DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir mengatakan, penyesuaian tarif parkir sudah disahkan dalam Perda Gresik nomor 8 Tahun 2023 dan tahun ini baru dijalankan. Namun, untuk teknisnya nanti harus dibuatkan Perbup Gresik dahulu.
“Tinggal masalah sistem parkir yang perlu dibenahi karena memang penarikannya manual menggunakan jasa Jukir. Selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena mereka tidak diberi karcis, ada pula yang tidak dapat kembalian. Ini yang perlu terus dipantau dan dievaluasi,” kata pria asal Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Senin (22/4/2024).
Ketua Fraksi PKB ini berharap agar Pemkab Gresik bisa menerapkan sistem parkir berlangganan sebagai upaya mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini juga bertujuan agar masyarakat yang memang kesehariannya beraktivitas di zona-zona parkir milik Pemkab bisa lebih terjangkau,” pungkasnya.