INFOGRESiK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bergerak cepat usai ramainya dugaan penyelewengan bantuan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Roomo yang dibelikan beras tak layak konsumsi.
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya mark up pembelian beras dari dana CSR PT. Smelting oleh Bumdes Roomo, Kecamatan Manyar.
“Sprintug sudah kami terima kemarin sore tanggal 17 September 2024. Dan langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Rabu (18/9/2024).
Dijelaskan Alifin, mulai hari ini pihak kejaksaan telah memanggil 8 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini bagain dari respon Kejaksaan atas isu yang beredar di masyarakat terkait adanya penyaluran beras yang tak layak kosumsi dengan harga dibawah standar yang ditentukan.
“Untuk nama, identitas dan siapa saja 8 orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, tim Pidsus sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini. Sehingga waktu ada informasi ratusan warga yang demo, kejaksaa mengirimkan petugas untuk memantau demo tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggeruduk kantor Balai Desa imbas pemberian bantuan beras tak layak konsumsi, Selasa (17/9/2024).
Warga menuntut adanya transparasi pengunaan dana. Apalagi beras yang diberikan tidak layak konsumsi. Sehingga diduga ada penyelewengan dalam pengadaan beras.
Sementara itu, Camat Manyar Hendriawan Susilo mengatakan pihaknya telah memediasi masalah ini bersama pemerintah desa, ketua RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami telah mengumpulkan seluruh perangkat desa untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini,” jelasnya.
Camat Lilo juga menambahkan bahwa beras yang dibagikan merupakan bantuan dari PT Smelting senilai Rp1 Miliar yang kemudian dikelola oleh pemerintah desa Roomo. Salah satunya digunakan untuk membeli beras.
“Kami akan melakukan pengawasan lebih lanjut bersama Inspektorat dan aparat penegak hukum terkait pengadaan ini. Total anggaran sebesar Rp 1 miliar telah disalurkan ke desa untuk membeli beras,” ucapnya.
Lebih lanjut, Lilo menegaskan memang ada kesalahan dari pihak Pemdes Roomo. Namun pihaknya meminta waktu satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Minggu depan nanti kumpul lagi tak sampaikan semuanya. Biar inspektorat periksa dulu,” tegasnya.
Ketua DPRD Gresik sementara Abdullah Hamdi juga menyayangkan atas adanya polemik bantuan beras tak layak konsumsi. Ia meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas.