Cari Pekerjaan, Siswi SMA di Gresik Malah Diperkosa Penjaga Warkop

oleh Khanif Rosidin
Pelaku pemerkosa siswi SMA di Gresik, MAT saat di halaman Mapolres Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)

INFOGRESIK – Seorang siswi SMA berinisial AWS (17), asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan MAT (24), warga asal Bojonegoro.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi (Warkop) itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik karena memperkosa dengan modus menjanjikan iming-iming pekerjaan.

Korban termakan bujuk rayu pelaku yang akan memberikan pekerjaan. Hingga akhirnya menuruti untuk kabur dari rumah dan tinggal bersama pelaku di kos-kosan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Setelah berhasil membujuk korban untuk tinggal bersama di kos-kosan itulah pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Jajaran kami mengamankan pelaku di Jalan Veteran pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 3 sore,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dalam keterangannya di Mapolres Gresik, Selasa (8/8/2023).

Aldhino mengungkapkan, polisi mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Setelah tertangkap, pelaku mengakui telah memaksa korban untuk berhubungan badan hingga 9 kali di kamar kosnya.

“Korban mengaku disetubuhi sebanyak 9 kali,” terang dia.

Dijelaskan, pelaku mengenal korban sekitar dua bulan lalu, karena nenek korban setiap hari berjualan sate di depan warung pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi mengaman sejumlah barang bukti, diantaranya satu kemeja milik korban, celana, kerudung, bra, celana dalam, dan hasil visum.

“Kebetulan nenek korban ini setiap hari berjualan sate di depan warung pelaku dan akhirnya kenal, mereka kenal sekitar dua bulan yang lalu,” terang dia.

Sementara pelaku MAT mengaku bahwa dirinya memberikan iming-iming pekerjaan dan memberikan sejumlah uang tunai kepada pelaku. “Iya saya beri 600 ribu, saya menyesal,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar