INFOGRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik tengah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemadam Kebakaran (Damkar). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat payung hukum penambahan pos layanan Damkar di sejumlah wilayah kecamatan.
Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, mengatakan revisi Perda menjadi penting karena tugas Damkar kini tidak hanya sebatas memadamkan kebakaran, tetapi juga menangani berbagai operasi penyelamatan atau rescue.
“Terkait Damkar, saya melihat sekarang ini semacam menjadi primadona di masyarakat. Tidak hanya memadamkan api, tapi juga membantu penanganan lain,” ujar Kurdi, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Optimalkan Potensi ZIS, DPRD Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Perda Pengelolaan Zakat
Target Satu Pos untuk Dua Kecamatan
Salah satu poin utama dalam revisi Perda tersebut adalah pengaturan jumlah pos Damkar yang dinilai lebih ideal berdasarkan cakupan wilayah pelayanan.
Menurut Kurdi, keterlambatan penanganan kebakaran selama ini kerap dipicu minimnya pos Damkar di wilayah strategis, khususnya kawasan Gresik Utara.
Ia mencontohkan peristiwa kebakaran besar di Kecamatan Ujungpangkah beberapa waktu lalu yang berujung fatal karena petugas harus menempuh jarak cukup jauh dari pos terdekat di Kecamatan Dukun.
“Di wilayah utara hanya ada di Dukun. Beberapa waktu lalu ada kebakaran besar di Ujungpangkah karena lokasinya jauh, saat petugas datang bangunan sudah habis terbakar,” jelas politisi Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Melalui revisi Perda ini, DPRD berharap waktu tanggap (response time) Damkar dapat dipangkas dengan mendekatkan pos layanan ke kawasan permukiman maupun pusat aktivitas masyarakat.
“Makanya perlu diatur seideal mungkin dalam perubahan perda baru. Jangkauan respon harus lebih dekat. Kalau perlu satu pos untuk satu atau dua kecamatan supaya pelayanan lebih maksimal,” imbuhnya.
Saat ini, regulasi yang berlaku baru mencakup empat pos Damkar eksisting, yakni di Gresik Kota, Menganti, Dukun, dan Driyorejo. Dengan revisi Perda tersebut, distribusi pos Damkar diharapkan dapat menjangkau seluruh 18 kecamatan di Kabupaten Gresik guna meminimalisir kerugian materiil maupun korban jiwa akibat kebakaran.
