INFOGRESIK – Suasana kondusif pasca-bulan suci Ramadan tercoreng oleh praktik peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cerme. Merespons laporan masyarakat melalui platform digital “Cak Rama”, jajaran Polres Gresik melakukan penggerebekan di tiga ruko di Desa Banjarsari yang disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke, Jumat malam (27/3/2026).
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam, petugas melakukan penyisiran di seluruh ruangan. Hasilnya, sebanyak 93 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan dari lokasi.
Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual miras secara terbuka, keberadaan puluhan botol tersebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran, terutama di tengah upaya menjaga situasi pasca-Ramadan tetap kondusif.
Selain itu, petugas juga mengamankan 16 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, dan dua pemandu lagu (LC). Dari hasil tes urine di tempat, satu orang dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP).
Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum tengah berjalan, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran miras hingga pendalaman terhadap dua pemandu lagu guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
