INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pelaku berinisial L (58) kini telah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah pos kamling saat kondisi lingkungan tengah sepi.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban merupakan seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.
Baca juga: Polres Gresik Ringkus Pelaku Asusila Anak di Panceng, Modus Iming-iming Susu dan Uang
“Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (30/1/2026).
AKP Arya mengungkapkan, pelaku L diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali. Pelaku sengaja memanfaatkan kelengahan situasi di lokasi kejadian.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sendirian. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga segera melapor ke Mapolres Gresik.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga memastikan adanya penanganan khusus terhadap kondisi mental korban melalui pendekatan humanis.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar Arya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak. Warga diminta tidak ragu melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 jika menemukan tindakan mencurigakan atau kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
