INFOGRESIK – Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (26/1/2026). Kedatangan mereka untuk menuntut terdakwa pembunuhan, Midhol, dijatuhi hukuman mati.
Warga datang membawa poster berisi tuntutan keadilan. Di tengah kerumunan, tampak Mahfud—suami korban Wardatun Toyyibah—hadir didampingi anaknya dengan kondisi fisik terbatas. Wardatun Toyyibah diketahui menjadi korban perampokan dan pembunuhan keji yang kini perkaranya tengah disidangkan di PN Gresik.
Aksi tersebut dipicu kekecewaan keluarga korban dan warga atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Midhol dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan nyawa yang hilang.
Bagi Mahfud, tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan. Ia membandingkan tuntutan terhadap Midhol dengan terdakwa lain, Asrofil, yang dinilainya memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Baca juga: Ingin Naik Pesawat ke Surga Temui Ibu, Kisah Pilu Anak PAUD Korban Perampokan Maut di Imaan Dukun
“Terdakwa Midhol sebelumnya dituntut 14 tahun. Masak otak perampokan dan pembunuh istri saya dituntut sama dengan Asrofil yang hanya membantu dan mencuri,” ungkap Mahfud dengan nada emosi.
Mahfud meyakini Midhol merupakan eksekutor utama dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.
“Saya sangat yakin Midhol yang membunuh istri saya dan melukai anak saya. Ditambah lagi dia yang merampok dan membawa uang saya. Kok cuma dituntut 14 tahun sama dengan pelaku satunya yang tidak ikut membunuh,” ujarnya.
Selain duka mendalam, warga juga mengaku khawatir jika Midhol tidak dijatuhi hukuman maksimal. Pasalnya, terdakwa disebut memiliki rekam jejak kurang baik di lingkungan desa.
“Kami bersama keluarga dan warga datang ke pengadilan sebagai bentuk tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada Midhol,” tegas Mahfud.
Perdebatan “Otak” di Balik Aksi
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memiliki pandangan hukum tersendiri berdasarkan fakta persidangan. Kasi Pidum Kejari Gresik, Uwais Deffa I Qorni, menyatakan tuntutan 14 tahun penjara telah sesuai dengan keterangan saksi.
Baca juga: Ditemukan Ada Perencanaan saat Rekonstruksi Pembunuhan di Imaan, Midhol Terancam Hukuman Mati
“Ketika Asrofil dihadirkan sebagai saksi, Asrofil mengiyakan dirinya sebagai otak dalam perkara ini. Oleh karena itu, tuntutan 14 tahun terhadap Midhol sudah tepat. Otak perampokan adalah Asrofil berdasarkan keterangan saksi dan diiyakan oleh Midhol,” jelas Uwais.
Meski demikian, jaksa mengakui bahwa Midhol merupakan pelaksana utama dalam aksi pembunuhan dan sempat melarikan diri.
“Itu menjadi pertimbangan kami. Otaknya Asrofil, tetapi pelaksanaan (eksekusi) dilakukan oleh Midhol. Selain itu, Midhol juga sempat kabur,” paparnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menegaskan Midhol terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP. Luka senjata tajam di leher korban menjadi salah satu bukti utama dalam perkara tersebut.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Imamal di hadapan majelis hakim.
Kini, keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap Midhol.
