INFOGRESIK – Pasca terjadinya temperan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala dan truk trailer bermuatan log kayu di perlintasan rel km 7+600 atau Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 di Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya akan mengambil langkah hukum.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan terjadinya laka lantas kereta api jalur Stasiun Indro – Stasiun Kandangan. Untuk itu pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pengusaha maupun pengemudi truk, atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan tersebut.
Ditambahkan Luqman, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Sedang masinis yang bertugas, sampai sekarang mendapat penanganan medis.
“KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi,” ujar Luqman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Sementara itu, untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa, serta seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
Luqman menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
“Terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tabrakan KA Jenggala dengan truk trailer bermuatan log kayu terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 19.35 WIB di Kelurahan Tenggulunan Kebomas.
Salah satu warga bernama Vivi menyampaikan, bahwa akibat kejadian kecelakaan ini beberapa orang mengalami luka-luka.
“Tadi masinis kejepit namun sudah ditolong warga, dipotong pakai grenda. Posisi setelah diselamatkan pingsan, lalu dibawa pakai mobil warga ke rumah sakit,” kata Vivi kepada Infogresik.
Kapolsek Kebomas Kompol Gatot mengatakan, ada dua korban sudah dievakuasi ke rumah sakit. Dia menambahkan, saat kecelakaan kondisi kedua korban terjepit kayu.
“Ketika diperiksa di RS Semen Gresik, satu korban bernama Abdillah Ramdan, asisten masinis, meninggal dunia. Sedangkan korban, Purwo Pranoto, masinis, alami luka berat,” ucapnya.
Camat Kebomas Tri Joko Efendi menyampaikan, bahwa rel perlintasan yang menghubungkan Kelurahan Tenggulunan dengan Desa Karangkiring sudah ada palang pintunya. “Namun hingga saat ini belum ada penjaganya,” ujarnya.
