INFOGRESIK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut menimpa Indariyati (56) pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W-3784-EX di depan rumah warga dalam kondisi terkunci stang.
“Namun saat korban hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan sudah tidak ada di lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat aksi pelaku membawa kabur motor korban,” ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Aksi Maling Uang Toko Rp380 Ribu Terpergok di Desa Tenaru Driyorejo, Motor Pelaku Dibakar Warga
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, Tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku. Hasilnya, keberadaan kedua tersangka berhasil dilacak di wilayah Kecamatan Kebomas.
“Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas,” jelasnya.
Baca juga: Lagi Panen Kangkung, Motor Petani di Balongpanggang Gresik Dibawa Kabur Maling
Kedua tersangka berinisial HE (29), warga Surabaya, dan MF (21), warga Kebomas. Polisi menyebut keduanya merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelum beraksi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kunci T, mata kunci, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
