INFOGRESIK – Anggota DPRD Gresik Komisi II, Muhammad Ainul Yaqin, menekankan pentingnya legalitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu bersaing di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Gresik Komisi II, Muhammad Ainul Yaqin, saat menghadiri kegiatan layanan perizinan usaha bertajuk “cepat dan praktis” di Pendopo Kecamatan Manyar, Senin (4/5/2026).
Politisi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan syarat mutlak bagi UMKM yang ingin berkembang secara berkelanjutan serta menjalin kemitraan profesional.
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing UMKM, Dinas Perikanan Gresik Fasilitasi Sertifikasi SKP
“UMKM harus didukung dengan perizinan seperti NIB. Karena berusaha tidak hanya untuk saat ini, tapi berkelanjutan. Apalagi di wilayah Manyar yang memiliki kawasan industri, pelaku usaha harus siap dengan legalitas, termasuk NIB dan sertifikat halal, agar bisa masuk ke perusahaan,” ujar Anggota DPRD Gresik Komisi II, Muhammad Ainul Yaqin.
Menurut Anggota DPRD Gresik Komisi II, Muhammad Ainul Yaqin, legalitas usaha akan memperkuat posisi UMKM, baik dalam memperluas jangkauan pemasaran maupun membuka peluang kerja sama dengan sektor industri besar di Kabupaten Gresik.
“Jika punya legalitas maka nanti juga bisa kerja sama dengan sektor industri,” ungkap Anggota DPRD Gresik Komisi II, Muhammad Ainul Yaqin.
Langkah Anggota DPRD Gresik Komisi II, Muhammad Ainul Yaqin, dalam mengawal legalitas ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang terus menggencarkan pendaftaran NIB. Fauzi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gresik menjelaskan bahwa pihaknya kini mempermudah akses dengan membuka layanan hingga ke tingkat kecamatan.
Baca juga: Anggota DPRD Gresik Ricke Mayumi, “Kartini UMKM” yang Dorong Peluang Setara Lewat Aksi Nyata
“Pendaftaran NIB kami dorong lebih dekat ke masyarakat. Bisa dilakukan di kecamatan dan juga secara kolektif agar lebih praktis,” jelas Fauzi dari DPMPTSP Gresik.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah NIB di Kecamatan Manyar saat ini telah mencapai 20.312, sementara total NIB di seluruh Kabupaten Gresik tercatat sebanyak 89.631. Upaya jemput bola yang dilakukan legislatif dan eksekutif ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan legalitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami mendorong dan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan,” tutup Fauzi dari DPMPTSP Gresik.
