INFOGRESIK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Senin (4/5/2026).
Salah satu pejabat eselon II yang memasuki masa purna tugas dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Eko Anindhito Putro.
Penyerahan SK yang berlangsung di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik ini menjadi momen apresiasi atas dedikasi para abdi negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa pensiun bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus berkontribusi di tengah masyarakat.
“Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
Baca juga: Serahkan SK PNS dan PPPK, Bupati Gresik Sentil Keras Kasus SK Palsu
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menjelaskan bahwa masa purna tugas merupakan keniscayaan yang akan dihadapi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan apresiasi atas pengabdian panjang yang telah diberikan para pensiunan, termasuk jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama.
“Suatu saat, kita semua akan sampai pada tahap tersebut, baik pensiun dalam masa tugas maupun karena dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini sudah ketetapan atau sunnatullah yang berlaku bagi setiap manusia. Ada masa muda dan tua, ada masa kerja, lalu ada masa pensiun,” terangnya.
Selain melepas 36 PNS purna tugas, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, juga menyerahkan SK kepada 200 PNS penerima kenaikan pangkat, 101 PNS jabatan fungsional untuk kenaikan jenjang, serta 15 PNS penerima keputusan tugas belajar.
Terkait kenaikan pangkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan.
“Sering saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak PNS, melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Guna mempermudah layanan kepegawaian, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, membeberkan komitmen BKPSDM Gresik pada tahun 2026 untuk mempercepat administrasi kenaikan pangkat.
“Pada tahun 2026, BKPSDM berkomitmen menjalankan amanah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yakni mengubah periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia enam kali menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan,” jelasnya.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan penekanan pada aspek kelestarian lingkungan. Sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024, para penerima SK kenaikan pangkat diwajibkan menanam pohon sebagai bentuk kontribusi terhadap ruang hijau daerah.
“Saya berharap kegiatan ini memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan,” pungkas Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
