INFOGRESIK – Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi “Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Perizinan Lainnya” bagi pelaku usaha perikanan, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat daya saing nelayan, pembudidaya, hingga UMKM agar memiliki standar mutu yang diakui secara legal.
Plt. Kepala Dinas Perikanan Gresik, Eko Anindito Putro, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal ekosistem usaha perikanan dari hulu hingga hilir, mulai dari pembinaan, pengawasan, hingga fasilitasi perizinan dan sarana prasarana.
Menurutnya, peningkatan mutu produk bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi investasi strategis untuk meningkatkan nilai jual, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen.
Melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dinas memfasilitasi penerbitan SKP sebagai salah satu syarat penting untuk menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Menko Zulhas Gandeng Mahasiswa BINUS Kembangkan Inovasi Tambak di Gresik
SKP memberikan sejumlah manfaat, di antaranya jaminan keamanan pangan bagi konsumen, peningkatan omzet melalui perluasan pasar, serta kemudahan akses pembinaan dari instansi pusat seperti KKP, BSN, dan BPOM.
Anggota DPRD Gresik, Ricke Mayumi, yang hadir sebagai narasumber menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi tersebut. Ia menilai standarisasi mutu menjadi kunci agar produk perikanan lokal mampu bersaing hingga ke pasar ekspor.
Menurutnya, sinergi antara pembinaan teknis dari dinas dan dukungan regulasi dari legislatif penting untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan bisnis.
Melalui program ini, Pemkab Gresik berharap sektor perikanan semakin berkembang, meminimalisir risiko kerugian, serta menjamin keberlanjutan usaha masyarakat pesisir.
