INFOGRESIK – Sebanyak ratusan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Gresik dari beberapa warung kopi.
Razia tersebut dilakukan di beberapa warung kopi yang terletak di Kecamatan Bungah dan Dukun. Kemudian, selang sehari, petugas juga mengamankan barang di Balongpanggang.
Petugas gabungan juga melakukan penyisiran di berbagai tempat diantaranya warung kopi serta penjual rokok. Ada beberapa titik sasaran.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang merajalela di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan langsung melakukan tindakan razia untuk memeriksa keberadaan rokok ilegal di sejumlah warung kopi.
“Kami mendapatkan informasi adanya warung yang menjual rokok ilegal. Maka, kami segera melakukan razia yang berjualan rokok ilegal,” katanya, Rabu (21/6/2023).
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan rokok ilegal dari warung kopi yang dimiliki oleh M. Zainul Arifin di Kecamatan Bungah.
Dari tangan Zainul rokok ilegal yang disita sebanyak 66 bungkus berbagai merek. Satu bungkus berisi 20 batang. Barang tersebut tidak memiliki pita cukai.
Kemudian, petugas juga mengamankan rokok ilegal dari warkop Fathur Rohman di Kecamatan Bungah. Dari Fathur, tim mengamankan sebanyak 182 bungkus dengan masing-masing berisi 20 batang.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, terutama di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Selain di wilayah utara, Suprapto menambahkan tim gabungan juga melaksanakan razia di wilayah selatan tepatnya di Balongpanggang. Dari sana, petugas mengamankan 155 bungkus.
“Di Balongpanggang kami menyisir 8 toko atau warkop, hasilnya 155 bungkus rokok ilegal kami amankan. Satu bungkus berisi sekitar 20 batang,” tambah dia.
Sementara itu, Seksi Penyeluh dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menyampaikan pihaknya menekankan agar masyarakat bersama-sama menggempur rokok ilegal.
“Kami juga gencar sosialisasi kepada masyarakat maupun penjual rokok untuk menjual rokok legal yang ada pita cukai asli,” ungkapnya.
Dikatakan Eko, tugas Bea Cukai adalah optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk itu, target penerimaan secara nasional Rp300 Triliun.
“Kami meminta masyarakat untuk membantu dan memberantas cukai rokok ilegal sehingga penerimaan negara dari cukai tercapai,” imbuhnya.
Eko menjelaskan, Bea Cukai juga bekerjasama dengan stakeholder lain melakukan pengamanan sebuah truk boks yang membawa rokok ilegal. Rokok tersebut, kata dia tidak diproduksi di Gresik.
“Data kami di Gresik tak ada pabrik rokok ilegal yang ada. Kemarin ditangkap ada mobil boks rokok ilegal, telah dilakukan penyidikan sekarang tersangka ditangani kejaksaan,” tutup dia.