INFOGRESIK – PT Bungah Industrial Park (BIP) berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 dengan menyediakan kuota 60 persen bagi tenaga kerja lokal di kawasan industri Kecamatan Bungah. Kebijakan ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekitar.
Komitmen tersebut disampaikan Project Manager PT Bungah Industrial Park, Antonius Teguh Wisnu, saat kegiatan buka puasa bersama warga tiga desa ring satu, yakni Desa Melirang, Masangan, dan Bungah, pada Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, warga sekitar akan menjadi prioritas utama dalam pemenuhan kebutuhan ribuan tenaga kerja di kawasan industri seluas 346 hektare tersebut.
“Kehadiran BIP harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Kami berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal. Dan saya tegaskan, rekrutmen di BIP gratis, tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Antonius.
Baca juga: Berikan Tali Asih hingga Rp100 Juta, Pembangunan Bungah Industrial Park (BIP) Gresik Dilanjutkan
Melalui implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal, PT BIP berharap dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Antonius juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dengan masyarakat, perangkat desa, tokoh agama, serta aparat keamanan guna mendukung kelancaran operasional.
“Kami berharap kehadiran PT Bungah Industrial Park dapat terus bersinergi dengan warga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat keamanan. Dengan begitu, tercipta iklim yang kondusif, operasional perusahaan berjalan lancar, dan penyerapan tenaga kerja di Gresik semakin optimal,” jelasnya.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 320 warga, jajaran Forkopimcam, serta anggota DPRD Gresik tersebut juga diisi dengan santunan anak yatim dan pembagian parsel Lebaran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan agar keberadaan industri berbasis otomotif dan ekosistem kendaraan listrik tersebut dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah ring satu.
