INFOGRESIK – Tergiur iming-iming mendapatkan bunga tinggi dan hadiah, puluhan ibu-ibu di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik justru menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh koperasi simpan pinjam milik swasta yang dikelola oleh BMT Al-Fitrah.
Tak hanya lewat karyawan saja, promo mendapat hadiah seperti tv, kulkas hingga bagi hasil juga di posting koperasi yang terletak di Jalan Raya Desa Lowayu Dukun ini melalui medsos.
Namun, setelah lama menabung, ternyata janji-janji itu tak kunjung didapatkan. Bahkan, para korban yang hendak menarik uang tabungan juga tidak bisa. Akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke polisi.
“Kami sudah melaporkan koperasi BMT Al-Fitrah beserta karyawannya ke Polres Gresik pada Sabtu (18/1) lalu,” kata Kuasa hukum korban, M. Bonang Khalimudin S.H, Selasa (21/1/2025).
Dijelaskan Bonang, total ada 29 ibu-ibu yang menjadi korban. Adapun rinciannya 26 orang setor uang melalui karyawan dan 3 orang lainnya langsung ke kantor koperasi.
Dia menambahkan, bahwa kasus ini bermula saat para korban ditawari seorang oknum karyawan koperasi bernama Triyatun untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3% per bulan dan beragam hadiah.
Tertarik dengan iming-iming oknum karyawan koperasi tersebut, mayoritas korban kemudian menempatkan dana sebesar Rp 10 juta sampai Rp110 juta per orang melalui skema deposito dan tabungan.
Namun ketika jatuh tempo, uang tersebut justru tidak dapat dicairkan. Pihak koperasi memberikan berbagai alasan, seperti dana yang telah digunakan untuk kepentingan internal dan lain-lain.
“Total kerugian korban sekitar Rp950 juta,” terangnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan para korban agar uangnya kembali. Termasuk melakukan mediasi antara korban dengan pihak koperasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Lowayu dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kab. Gresik
“Pada 2024 lalu sudah ada kesepakatan yang ditandatangani Kepala koperasi BMT Al-Fitrah. Namun hingga jatuh tempo belum juga dibayarkan,” ungkap Bonang.
Bonang berharap agar kasus ini segera terselesaikan karena merugikan masyarakat kecil. Bahkan, ada satu orang korban sampai meninggal dunia.
“Cerita keluarganya pas sakit minta uang ke koperasi. Tapi gak dikasih dan kini orangnya sudah meninggal dunia,” pungkasnya.
