INFOGRESIK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik bakal segera mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rencana pengangkatan THL itu sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenparRB) nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I, penataan dan penyelesaian pegawai non ASN belum berjalan dengan optimal.
Atas dasar ini, pejabat pembina kepegawaian diminta tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Apabila jumlah pegawai non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro DS mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Saat ini masih digodok pemerintah pusat terkait juknisnya seperti apa,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Meski begitu, pihaknya mulai mempersiapkan data pegawai non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. “Datanya nanti sesuai dengan pendaftar rekrutmen PPPK yang saat ini sedang berlangsung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jumlah pegawai non ASN yang terdata di BKPSDM Pemkab Gresik sekitar 5 ribu orang. Dari jumlah tersebut, yang tidak masuk PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Namun kami masih menunggu apakah syarat PPPK paruh waktu ini sudah mengabdi dua tahun atau seperti apa. Karena dari 5 ribu pegawai ASN. Ada yang masih mengabdi kurang dari 2 tahun,” tandasnya.
Ia menambahkan, penataan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ditargetkan tuntas Juli mendatang. “Setelah ada juknisnya nanti akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
