INFOGRESIK – Seorang pemuda berinisial MRS (22), warga Manyar, Gresik, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gresik. Korban melaporkan DF, anak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik, terkait insiden pemukulan yang dipicu perselisihan di jalan raya.
Korban telah melaporkan DF setelah mengalami insiden penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 20.10 WIB, di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Raya Nomor 28, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kuasa hukum korban, Debby Puspita Sari, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah berkendara bersama kekasihnya untuk pergi minum kopi. Di lokasi kejadian, korban berniat menyalakan lampu sein kanan untuk berbelok, namun manuver tersebut tidak terlaksana sepenuhnya.
Baca juga: Setubuhi Anak 12 Tahun di Pos Kamling, Pria 58 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Gresik
Situasi itu diduga memancing emosi DF yang saat itu mengendarai sepeda motor tepat di belakang korban.
“DF marah dan langsung menghentikan kendaraan klien kami. Terjadi cekcok mulut di lokasi hingga akhirnya terlapor memukul bibir korban sebanyak dua kali,” ujar Debby, Minggu (1/2/2026).
“Sudah dilakukan penyelidikan dan kasus ini sudah masuk pada penyidikan,” tegasnya.
Akibat pemukulan tersebut, bibir korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Usai melakukan aksinya, DF langsung meninggalkan lokasi tanpa menunjukkan tanggung jawab.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian dengan jeratan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian saat ini telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
